RADARRIAUNET.COM - Publik dihebohkan dengan "curhat" gembong narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator Kontras Haris Azhar yang merasa kecewa terhadap penegak hukum yang tak tersentuh meski beberapa di antaranya terlibat dalam proses penyelundupan narkoba yang dilakukannya.
Curhatan tersebut juga disampaikan Freddy pada pledoi atau nota pembelaan. Namun, Haris mengatakan dirinya belum dapat menemukan pledoi Freddy.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, untuk pledoi Freddy dapat ditelusuri di pengadilan pengaju di mana Freddy diadili awal, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Pledoi berarti di tingkat pertama," ujar Suhadi saat dihubungi, Sabtu (30/7/2016).
Meski persidangan Freddy di tingkat pertama sudah berlangsung beberapa waktu silam, namun pledoi Freddy, menurut Suhadi, masih bisa ditelusuri. "Itu melekat dengan berkasnya. Kalau dipelajari bisa saja. Ada dalam putusan awal. Di tingkat pertama kan dimuat pledoi, ya," kata dia.
Kepada Haris Azhar, Freddy Budiman disebut menyampaikan rasa kecewanya terhadap penegak hukum yang tidak tersentuh. Freddy bercerita selama menyelundupkan narkoba, ia telah memberikan puluhan miliar kepada oknum. "Ke mana orang-orang itu? Saya sudah berikan uang ke BNN Rp 40 miliar, Rp 90 miliar ke pejabat tertentu di di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang 2 di mana si jenderal duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apa pun," ucap Freddy.
teu/kcm/radarriaunet.com