Berkas Pembuat Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pembuatan vaksin palsu. cnn

Berkas Pembuat Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 23 Juli 2016|10:10:46 WIB




RADARRIAUNET.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pembuatan vaksin palsu dengan dua tersangka berinisial R dan H ke Kejaksaan Agung.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengungkapkan R dan H adalah pasangan suami istri yang berdomisili di Bekasi dan diduga membuat vaksin palsu tersebut di kediaman mereka.
 
"Hari ini kami telah melimpahkan berkas R dan H, mereka yang berstatus suami istri," kata Agung saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (22/7).
 
Dalam berkas perkara R dan H, terdapat empat tersangka lain yang termasuk dalam sindikat yang sama, di antaranya berinisial M, P, dan S.
 
Agung mengungkapkan berkas perkara untuk tersangka yang lain akan segera menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan terpisah lantaran masih perlu dilakukan pelengkapan oleh penyidik.
 
"Jadi sekarang kami tunggu saja (respon dari kejaksaan)," kata dia.
epolisian menyatakan pihaknya menahan 20 orang tersangka vaksin palsu. Tiga tersangka lainnya belum ditahan, dengan alasan kemanusiaan.
 
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 23 orang tersangka vaksin palsu. Mereka terdiri atas enam produsen alias pembuat vaksin palsu, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pencetak label atau kemasan, dua bidan, dan tiga dokter.
 
Menurutnya, dari tersangka yang telah ditahan polisi akan menggali informasi terkait dengan dugaan keterlibatan oknum lainnya. Polisi akan melakukan penelusuran dan pembuktian dengan fakta sebenarnya.
 
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengumumkan 14 rumah sakit yang menerima vaksin palsu. Dari 14 RS itu, 13 di antaranya berlokasi di Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE