Sudah Ingkrah, Bupati Kampar Minta Pengadilan Segera Eksekusi Lahan
Sudah Ingkrah, Bupati Kampar Minta Pengadilan Segera Eksekusi Lahan. rtc

Sudah Ingkrah, Bupati Kampar Minta Pengadilan Segera Eksekusi Lahan

Jumat, 22 Juli 2016|13:41:26 WIB




RADARRIAUNET.COM - Banyak kasus lahan yang diserobot pihak perusahaan maupun perorangan menjadi perhatian khusus Bupati Kampar H. Jefry Noer, hal ini dikarenakan kasus tersebut sudah mempunyai ketetapan hukum tetap atau ingkrah dan harus dilakukan pengeksekusian lahan dengan cepat sehigga tidak berlarut-larut.

Keseriusan Bupati Kampar ini tidak main-main, hal tersebut ditegaskannya saat jumpa persusai makan siang bersama di RM AM Bangkinang Kota, Selasa, (19/7/16)

“Saya meminta kepada Pengadilan Negeri untuk segera melakukan eksekusi lahan-lahan yang sudah ingkrah, jangan menunda-nunda lagi karena kemaren sudah ada dari Ketua Pengadilan yang lama meminta pengamanan kepada kepolisian, dikarena ketika itu di bulan suci Ramadhan (puasa) dan pihak polisi mempunyai pertimbangan," terangnya.

Namun lanjut Bupati Kampar, besok pagi pihak kepolisian sudah siap untuk pengamanan eksekusi. ”Tapi yang saya dengar ada surat ketua Pengadilan Negeri untuk menunda, ini ada apa ini." ujar Jefry Noer sembari bertanya.

Dijelaskannya bahwa Pemda Kampar dalam hal ini Bupati meminta Pengadilan Negeri untuk segera mengeluarkan surat pengeksekusian lahan-lahan sehingga kembali seperti semula.

“Seperti lahan yang berada di tanah lipai, di rumbio, maupun lahan yang di Siak Hulu, karena itu adalah tanah negara dan ulayat sebab masyarakat kita sekarang, anak kamanakan kita ini sulit mencari lahan-lahan dan juga ini adalah lahan yang di ambil begitu saja oleh perusahaan maupun perorangan, ini juga akan kita tuntut perusahaan itu, kayu nya kemana perginya namun kita akan sesuaikan dengan aturan-aturan serta kita akan surati Pusat tentang pelanggaran-pelanggaran kehutanannya”.tegas Jefry Noer.

Bupati juga menyampaikan bahwa permasalahan ini juga menjadi fokus kita selama ini, hal ini dikarenakan selama ini jika masyarakat yang mengambil 2 Ha atau 3 Ha luar biasa di permasalahkan namun ini ribuan heaktar padahal disitu adal kawasan hutan yang dilindungi.

Terkait dengan itu pula Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Dimpos TD menjelaskan saat ini YLBHR tengah melakukan upaya hukum terhadap lahan-lahan kawasan hutan yang dikelola perusahaan maupun perseorangan .

Dijelaskannya gugatan yang telah diselesaikan ataupun ingkrah atau mempunyai ketetapan hukum yakni gugatan No.27/PDT-G/2015/PN.BKN dengan tergugat Jimmy alias A Hua yang menduduki kawasan hutan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai desa Kebun Durian Kecamatan Kampar

“YLBHR sudah menang dan sudah mempunyai keputusan hukum tetap dengan luas yang di gugat 576,4 Hektar dan YLBHR akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bangkinang, sehingga kawasan tersebut dikembalikan seperti semula (kawasan hutan akan dikembalikan menjadi hutan kembali)” tutur Dimpos.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE