Jumat, 22 Juli 2016|12:59:18 WIB
RADARRIAUNET.COM - Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pesta narkoba di Jalan Taman Karya, Perum Permata Bunda I, Blok G II, Kecamatan Tampan, Selasa (19/07/16) kemarin.
Sayangnya, saat penggerebekan tersebut, petugas hanya berhasil meringkus seorang tersangka, Ramadona (35). Sedangkan dua rekan yang bersangkutan, No alias Babe dan Ju alias Ucok lolos dari sergapan petugas. "Dua orang (Babe dan Ucok) melarikan diri dan sudah kita tetapkan sebagai DPO. Dari penggerebekan itu kita hanya mengamankan seorang tersangka, Ramadona. Mereka bertiga kita gerebek sewaktu lagi menggelar pesta narkoba di TKP," kata Kapolsek Tampan, AKP Rezi Darmawan kepada awak media, Rabu (20/07/16).
Menurut Rezi, sebelum penggerebekan itu dilakukan, pihaknya memang sudah lebih dulu mendapatkan informasi mengenai lokasi di TKP yang sering dijadikan sebagai markas untuk ajang pesta narkoba. Dari situlah, pihaknya kemudian mengambil langkah cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan. Benar saja, di TKP tersebut polisi mendapati tiga orang laki-laki sedang 'berparty ria' mengkonsumsi sabu-sabu. Sebelum akhirnya, dua orang berhasil kabur dari kepungan petugas.
"Disaksikan ketua RT setempat, kita juga menggeledah TKP dan ditemukanlah barang bukti sebuah bong (alat hisap sabu), sekotak tisu berisi sepaket kecil sabu-sabu, belasan plastik pembungkus sabu serta sebuah timbangan digital. Diduga selain sebagai pemakai, salah satu dari mereka juga merupakan pengedar, apalagi kita menemukan timbangan digital," bebernya.
Dia menambahkan, dari hasil tes urine terhadap tersangka (Ramadona), yang bersangkutan terbukti pula positif mengkonsumsi narkoba.
"Pengungkapan ini masih kita kembangkan untuk mengejar dua DPO yang lain. Untuk tersangka sendiri sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," tutupnya.
rtc/fn/radarriaunet.com