Senin, 18 Juli 2016|12:05:43 WIB
RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan mulai mengancang-ngancang perombakan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Perombakan ini, menyusul keluarnya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
"Menyusul keluarnya, perubahan PP RI nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, mengharuskan kita melakukan perombakan SOTK dilingkukan Pemdakab Pelalawan. Perombakan ini, berlaku diseluruh daerah di Indonesia," terang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Mukhlis kepada awak media, Kamis (13/7/16).
Menurutnya, perombakan SOTK ini mengacu kepada beberapa hal. Diantaranya, berdasarkan penilaian yang dituangkan kepada skor. "Jadi, perombakan ini, berdasarkan penilaian yang diberikan skor. Jika skornya tidak mencukupi dirombak," sebutnya.
Sesuai, perubahan PP RI nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang ditegas pasal 232 ayat UU 23 2014 tentang pemerintah daerah, sebut Tengku Mukhlis tidak sembarangan lagi membuat dinas.
Terkait upaya perombakan SOTK ini, pihaknya kata Tengku Mukhlis sudah mendapatkan format dan sudah mendapatkan opsi. "Salah satu contoh, Dishut, Distamben kewenangannya ditarik ke provinsi, opsinya barangkali dibuat Unit Pelayanan Teknis (UPT) ataupun dibuat kepala bidang," ujarnya.
Tengku Mukhlis menargetkan, bahwa efektif perombakan SOTK ini, berlaku pada tahun anggaran 2017.
rtc/fn/radarriaunet.com