Senin, 18 Juli 2016|11:42:14 WIB
RADARRIAUNET.COM - Azwardi dan Afied Syahroni divonis masing-masing 5 tahun dan 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Keduanya terbukti melakukan korupsi dana pembangunan Jalan Lukun-Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam proyek itu, Azwardi yang merupakan Ketua Panitia Penerima Hasil (PPHP) Pekerjaan kegiatan tersebut sedangkan Afied Syahroni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Putusan keduanya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap, red)," ujar Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu (13/7).
Denni mengatakan, perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Artijo Alkostar. Salinan putusannya diterima Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin (11/7) lalu, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Azwardi membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara sedangkan Afied Syahroni didenda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini menjerat empat orang terdakwa. Selain Azwardi dan Afeid Syahroni juga ada kontraktor Moulkandiar dan Sekretaris PPHP, Ardi Muklis. Keempat terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hakim memvonis Alfied Syahroni dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan, Azwardi dan Ardi Muklis divonis 3 tahun penjara sedangkan Moulkandiar 4 tahun 6 bulan penjara. Semua terdakwa didenda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Proyek pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor ini dilaksanakan pada tahun 2011 silam. Dana dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti sebesar Rp11 miliar.
Proyek dikerjakan PT. Dompas Multi Fungsi. Dalam perjalanannya terjadi manipulasi volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
kps/fn/radarriaunet.com