RADARRIAUNET.COM - Diduga nekad berbisnis sebagai pengedar sabu, wanita paruh baya STI (55), warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, Bengkalis diringkus aparat Polsek Mandau, Selasa (12/7/16).
Selain STI, aparat juga meringkus seorang laki-laki diduga juga sebagai pengedar barang haram, DI (28), warga Desa Petani, Mandau. Keduanya diringkus petugas di salah satu kediaman tersangka.
Tidak tanggung-tanggung, dari operasi ini petugas berhasil menyita barang bukti diyakini sebagai sabu sebanyak 38 paket siap edar diantaranya, 6 paket besar seharga Rp600 ribu, kemudian 3 paket sedang seharga Rp300 ribu dan 29 paket kecil seharga Rp300 ribu. Kapolres Bengkalis AKBP Ino Harianto membenarkan diamankannya 2 tersangka diduga pengedar diantaranya wanita setengah abad lebih tersebut.
"Barang bukti ditemukan petugas di kamar rumah tersangka dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka DI yang dititipkan kepada STI untuk dijual," ungkap Kapolres, Rabu (13/7/16). Selain barang bukti diduga sabu, petugas juga menyita uang sebesar Rp700 ribu diduga hasil penjualan, timbangan digital , dua unit HP, dompet, tas pinggang dan botol kecil untuk menyimpan sabu.
teu/rtc/radarriaunet.com