Tampar Mulut Istri, Seorang Warga Rohul Harus Lebaran di Sel
ilustrasi. bsc

Tampar Mulut Istri, Seorang Warga Rohul Harus Lebaran di Sel

Kamis, 30 Juni 2016|10:29:37 WIB




RADARRIAUNET.COM - YD alias Yudi alias Ucok (21) warga Dusun 2 Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Devalina boru Hutabarat (17).
 
Ucok diamankan anggota Polsek Kepenuhan pada Selasa (28/6/16) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan laporan istrinya Devalina ke polisi nomor LP: 53/VI/ 2016 tanggal 27 Juni 2016.
 
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino menerangkan, sesuai laporan Devalina ke Polsek Kepenuhan, dugaan KDRT dilakukan suaminya Ucok terjadi Senin (27/6/16) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
 
Awalnya Ucok dan Devalina terlibat cekcok mulut. Saat keributan itu, Ucok diduga melakukan pemukulan terhadap istrinya pakai tangan kanan, dan tepat mengenai bagian mulut korban. "Pengakuan korban, pemukulan dilakukan suaminya dilakukan satu kali pukulan," ungkap IPDA Efendi kepada awak media, Rabu (29/6/16).
 
IPDA Efendi menambahkan, saat ini Ucok telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses selanjutnya. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE