Sita 164 Butir Pil Setan, Polisi Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Ekstasi di Sail Pekanbaru
Polisi menggeledah rumah di Jalan Sumatera, Pekanbaru dan menemukan 164 butir pil ekstasi. Seorang pria berusia 37 tahun juga dibekuk sebagai terduga pengedarnya. rtc

Sita 164 Butir Pil Setan, Polisi Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Ekstasi di Sail Pekanbaru

Selasa, 28 Juni 2016|14:09:37 WIB




RADARRIAUNET.COM - Sebuah rumah petak di Jalan Sumatera, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, jadi sasaran penggerebekan tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (23/06/16) pukul 01.00 WIB dinihari kemarin. Di rumah tersebut, polisi juga berhasil menciduk seorang pengedar ekstasi, Alirman (37).

Selain tersangka, petugas turut mengamankan pula barang bukti 164 butir pil ekstasi dan tiga unit handphone.

"Rumah petak di TKP itu merupakan tempat persembunyian tersangka. Di sana kita lakukan juga penggeledahan dan didapatilah barang bukti narkoba berupa 164 butir pil ekstasi siap edar," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jum'at (24/06/16).

Kepada awak media, Iwan menjelaskan bahwa penggerebekan itu sendiri dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari warga setempat mengenai keberadaan seorang pria di TKP yang berprofesi sebagai pengedar narkoba. Polisi pun lalu memulai penyelidikan.

Begitu memastikan kebenaran hal tersebut, polisi dibantu oleh salah seorang warga kemudian menggerebek lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat penggerebekan itulah, tersangka berhasil diciduk.

"Ketika rumah persembunyian yang bersangkutan digeledah, ditemukan pula barang bukti ratusan pil ekstasi serta tiga unit handphone milik tersangka.

Pengungkapan ini akan kita kembangkan lagi untuk mencari tahu jaringan tersangka dan kemana saja ekstasi itu diperjualbelikan," tutupnya.


gas/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE