RADARRIAUNET.COM – Usulan jumlah penerima Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana saat lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah di Rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Dumai, masih dalam proses pendataan untuk di ajukan. Penerima usulan RK diutamakan pada warga binaan, yang sudah berstatus narapidana.
Kepala Rutan Dumai, Muhamad Lukman kepada wartawan menyebutkan, proses pemilahan RK berlangsung ketat. Apa lagi warga binaan yang diusulkan terutama sudah berstatus narapidana dan pastinya beragama Islam.
Sehingga untuk saat ini jumlah usulan penerima remisi belum bisa diketahui. Penerima RK harus memenuhi syarat yang ditentukan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.“Nanti akan diinformasikan kalau sudah ada keputusan.Remisi Khusus akan kita sampaikan di hari lebaran, dan nantinya ajan diusulkan sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan yang berlaku” ujar Lukman.
Saat ini jumlah narapidana (napi) dan tahanan di Rutan Klas II B Dumai, saat ini telah melebihi kapasitas ruang, yakni berjumlah 747 orang.Jumlah itu terdiri dari 514 napi dan 233 tahanan. Dari 747 napi dan tahanan, nantinya akan dipilah untuk diusulkan mendapat RK lebaran Idul Fitri 1437H.
rio/fn/radarriaunet.com