RADARRIAUNET.COM - Seorang warga Sei Jering, bernama Melky harus meringkuk di tahanan Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Ia ditangkap Tim Opsnal sebagai tersangka pengedar narkotika jeni sabu, Rabu (22/6/16), malam.
“Tersangka berhasil ditangkap Tim Opsnal berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang kepada wartawan, Kamis (23/6/16).
Dijelaskan Dasuki, selain menangkap Melky, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu paket cukup besar sabu, lima paket sedang sabu dan satu timbangan digital merek Constan. Sepeda motor yang digunakan tersangka saat ditangkap juga turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini Melky masih ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
teu/rtc/radarriaunet.com