Proyek TPA Sampah Muara Fajar Rp36 M Dilaporkan ke Menteri Pupera
Papan plang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Pekanbaru senilai Rp36,04 miliar. Dok: Rsc

Proyek TPA Sampah Muara Fajar Rp36 M Dilaporkan ke Menteri Pupera

Senin, 20 Juni 2016|17:58:31 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Seluruh Indonesia (AKSI) melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Pekanbaru senilai Rp36,04 miliar, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pupera) Republik Indonesia. 
 
''Ya, kami telah melaporkan pembangunan TPA Sampah Kota Pekanbaru di Desa Muara Fajar, Rumbai, senilai Rp36,04 miliar, ke Menteri Pupera RI, yang diduga terindikasi ada pelanggaran hukum,''ujar Ketua Umum DPN AKSI, Syakirman, (19/6/2016). 
 
Dalam laporannya ke Menteri Pupera RI bernomor 014/SP/AKSI-DPN/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 itu, DPN AKSI menyebutkan ada beberapa dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan pada proyek Pembangunan TPA Sampah Kota Pekanbaru di Desa Muara Fajar. Salah satunya, pemenang proyek diduga sudah diatur oleh rekanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Persampahan pada Ditjen Cipta Karya, Satker Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Riau.
 
''Dari sejumlah rekanan yang memasukkan penawaran, empat digugurkan dengan alasan yang sama. Padahal, harga penawaran perusahaan pemenang yakni PT Budi Jaya General (BJG) cukup tinggi, hanya selisih sekitar Rp800 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS),'' ungkap Syakirman, seraya mengatakan dalam laporannya DPN AKSI juga melampirkan bukti-bukti terkait.
 
Selain itu, hasil investigas di lapangan DPN AKSI menemukan indikasi proyek TPA ini pekerjaannya disubkontrakkan kepada orang lain. Dan, berdasarkan penelusuran pada situs LPJK dan berita acara pelelangan, PT BJG beralamat di Jalan Ngurah Rai Padang, Sumatera Barat, dengan Direktur bernama Gamawi Sudanta Rivaldo, SE.
 
Kenyataan di lapangan, para pekerja tidak tahu PT BJG dan tidak mengenal Gamawi Sudanta Rivaldo. Setahu mereka, bos mereka bernama Alpian, akrab disapa Pian. Hasil penelusuran DPN AKSI, Pian disebut-sebut sudah menjadi rekanan Dirjen Cipta Karya sejak 2011. Tak hanya TPA Sampah Kota Pekanbaru di Desa Muara Fajar, hampir seluruh proyek pembangunan TPA di Riau seperti Duri, Dumai, dan Rokan Hulu dikerjakan Pian.
 
''Ini jelas melanggar Pasal 86 point 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres 04 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal itu menegaskan, penyedia barang dan jasa pemerintah dilarang mengalihkan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian saja dan sifatnya spesifik,'' tegasnya.
 
Terakhir, Syakirman juga menduga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dan manipulasi pada pekerjaan galian biasa dengan volume sekitar 160.000 meter kubik pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). ''Hasil pengamatan kami di lapangan, lokasi pembangunan TPA Sampah Muara Fajar adalah lembah berbukit. Jadi kami perkirakan, pekerjaan galian hanya 50 hingga 75 persen dari RAB,'' pungkas Syakirman. 
 
rsc/radarriaunet.com 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE