Sabtu, 18 Juni 2016|16:45:37 WIB
RADARRIAUNET.COM - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah milik Kasi Pidsus Kejari dan Kasi Intel Kejari Pasirpangaraian, Nico Fernando dan Dedy, serta di sebuah rumah pejabat di Perumahan Dinas Pemda Rohul.
Dari pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul pada Kamis (16/6/16) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap sedikitnya 3 pria terduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong.
Ketiga pria yang ditangkap ini rupanya merupakan residivis, yakni AH alias Mada (21) warga Batang Samo Hulu Desa Suka Maju Kecamatan Rambah. Serta dua pria lainnya merupakan warga Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo, yakni RK alias Riki (31), dan PR alias Palti (24).
Ketiga tersangka ditangkap sesuai laporan polisi nomor: LP/92/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016 lalu dengan pelapor Yolla Yohanda, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Perumahan Pemda Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M. Hum, melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino mengatakan dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti terdiri 1 televisi Samsung Led 32 inci, 1 DVD LG, 2 jam tangan, 1 dompet warna coklat.
Kemudian, 1 remote televisi Samsung, 1 kamera digital Sony, uang tunai 20 Dollar Singapura (5 dolar 2 lembar, 10 dolar 1 lembar), 2 kasur lipat, 1 sepeda lipat merk Element, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna putih.
IPDA Efendi menjelaskan, dugaan pencurian pemberatan berawal pada Jumat (10/6/16) sekitar pukul 00.01 WIB. Awalnya, tersangka Mada jalan-jalan ke Komplek Perumahan Pemda Rohul untuk mencari rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya.
Tersangka Mada masuk ke rumah pelapor Yolla, tak lain istri dari Kasi Pidsus Kejari Pasirpangaraian yang tengah berada di Pekanbaru. Tersangka masuk dengan cara mencongkel dan memanjat jendela rumah korban.
Merasa berhasil dengan aksinya, keesokan harinya, Sabtu (11/6/16) sekitar pukul 00.01 WIB, tersangka Mada mengajak tersangka Riki dan tersangka Palti mengulangi masuk ke rumah Kasi Pidsus Kejari Pasirpangaraian melalui pintu belakang yang sudah terbuka.
Setelah itu, ketiganya kemudian melakukan pencurian di rumah dinas Kasi Intel Kejari Pasir Pasirpangaraian (belum melapor) yang bersebelahan dengan rumah dinas Kasi Pidsus Kejari, dengan cara mencongkel dan masuk melalui jendela.
IPDA Efendi menambahkan, ketiga tersangka membawa hasil curian ke kontrakan pelaku Palti di Kampung Bawah Pasir Putih Pasirpangaraian pakai sepeda motor Honda Beat.
Ketiganya berhasil ditangkap setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul menerima laporan dan mengecek TKP pada Rabu (15/6/16). "Dari penyelidikan, tim mendapat info bahwa pelaku diduga merupakan residivis (Mada cs)," ungkap IPDA Efendi.
Pada hari Kamis (16/6/16) sekitar jam 10.00 WIB, Tim Opsnal mendapat info bahwa BB hasil curian diduga disimpan di rumah pelaku Palti di Kampung Bawah Pasir Putih Pasirpangaraian. Dari pengecekan di rumah tersangka Palti, Tim Opsnal mengamankan 3 pria yang diduga melakukan pencurian di tiga rumah di Komplek Perumahan Dinas Pemda Rohul. "Selain tiga tersangka, turut diamankan beberapa barang bukti, dan semuanya sudah diamankan ke Mapolres Rohul untuk diproses lebih lanjut," pungkas IPDA Efendi.
teu/rtc/radarriaunet.com