Bobol Dana Kas, Mantan Kepala Unit BRI Sei Kijang Divonis Hakim Sesuai Tuntutan
ilustrasi. bmci

Bobol Dana Kas, Mantan Kepala Unit BRI Sei Kijang Divonis Hakim Sesuai Tuntutan

Jumat, 17 Juni 2016|10:57:41 WIB




RADARRIAUNET.COM - Rinaldi Kurniawan, terdakwa pelaku pembobolan kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kijang, Pelalawan, sebesar Rp 12,8 miliar, hanya pasrah, begitu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mengabulkan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa.
 
Sebelumnya, Rinaldi dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan tetap dihukum kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Begitu juga hukuman dendanya. 
 
Rinaldi dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan, dan mewajibkan terdakwa korupsi penilap dana bank milik negara ini sebesar sebesar Rp 12,8 Milar atau subsider 2 tahun kurungan
 
Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi SH, pada persidangan yang digelar Rabu (14/6/16) sore itu. Rinaldi terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni SH tampak senang, begitu tuntutan hukuman yang dijatuhkan mereka dikabulkan hakim.
 
Seperti diketahui, Rinaldi Kurniawan diadili atas pembobolan kas milik BRI Unit Sei Kijang Pelalawan, sebesar Rp 12,8 Miliar. Pembobolan dana kas BRI secara bertahap itu terjadi sejak 5 Juni 2013 hingga 4 Februari 2015. Di mana pembobolan itu dilakukan terdakwa dengan mudah karena, pernah sebagai Kepala Unit sementara di Unit Sei Kijang 
 
Dana tersebut, ditransfer ke rekening fiktif terdakwa dengan nama MW pada tabungan Britama secara bertahap. Terdakwa berhasil masuk ke user ID Bank BRI Unit Sei Kijang dengan mencoba bermacam pasword yang sering digunakan. Selama 2 tahun dalam rentang tahun 2013 hingga 2015. PT BRI Tbk kebobolan dana kas sebesar Rp12.818.000.816. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE