Kamis, 16 Juni 2016|16:05:09 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyelewengan aset desa dan penyalahgunaan dana Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir.
Adalah Budi Purnomo selaku Kepala Desa (Kades) Beringin Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Selasa (14/6/2016), ia langsung ditahan di Lapas Telukkuantan. "Dia langsung kita tahan, sebab sudah mengantongi bukti yang kuat. Ini juga dilakukan untuk mencegah dia melarikan diri," ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidsus Jhon L Hutagalung, SH didampingi Kasi Intel Revendra, SH kepada awak media, Selasa (14/6/2016) sore.
Selain Budi, Kejari Kuansing juga menetapkan ES sebagai tersangka. ES merupakan PPTK proyek pembangunan jembatan. Ia juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. "ES ini masih terlibat, tapi sampai sekarang tidak pernah memenuhi panggilan penyidik," ujar Jhon.
Karena itu, pihaknya terus mencari keberadaan dari ES yang diduga telah melarikan diri. Akibat dari perbuatan para tersangka, lanjut Jhon, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. "Rincinya nanti, sebab kita masih mengejar para tersangka lainnya. "Tidak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini," pungkas Jhon.
teu/grc/radarriaunet.com