Korupsi Kredit Fiktif Sekwan DPRD Kampar, Putusan Kasasi Mantan Sekwan Junaida Naik 4 Bulan
ilustrasi. bmci

Korupsi Kredit Fiktif Sekwan DPRD Kampar, Putusan Kasasi Mantan Sekwan Junaida Naik 4 Bulan

Rabu, 15 Juni 2016|11:51:30 WIB




RADARRIAUNET.COM - Masa hukuman Junaida, mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kampar, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedikit bertambah setelah Mahkamah Agung (MA) RI menaikan hukuman menjadi 5 tahun penjara. 
 
Selain hukuman penjaranya naik. Hukuman denda Junaida yang terjerat perkara korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk anggota DPRD Kampar itu, juga naik. "Berdasarkan petikan putusan kasasi MA RI dengan Nomor 752 K/Pid.Sus/2015. Junaida dihukum 5 tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Selasa (14/6/16) siang.
 
Sedangkan uang kerugian negara yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yakni Rp 3.583.650.000 subsider 1 tahun," sambung Denni.
 
Sebelumnya kata Deni, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul Arif. Menghukum Junaida dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 4 bulan. Dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar subsider selama setahun.
 
Perbuatan yang dilakukan terdakwa, berawal pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun 2009. Dimana ditemukan dokumen pengeluaran kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kampar, dengan total Rp11. 692.100.000. 
 
Untuk mencairkan anggaran miliaran itu, terdakwa dan Bendahara, Asnidar bersekongkol untuk membuat SPT dan SPPD fiktif, nama-nama pimpinan dan anggota DPRD Kampar, yang seolah-olah melakukan perjalanan kunjungan kerja dan pendidikan. Anggaran itu, dialokasikan dalam APBD murni dan perubahan tahun 2009 lalu. Ada 51 nama pimpinan dan Anggota DPRD Kampar yang dicatut terdakwa dalam SPT dan SPPD fiktif tersebut. Rinciannya, 22 nama-nama pegawai di lingkungan Sekwan DPRD Kampar dan 29 nama-nama pimpinan dan anggota DPRD Kampar. Setelah menyiapkan administrasi mekanisme ganti uang persediaan (GUP), akhirnya terdakwa berhasil mencairkan dana tersebut secara bertahap selama lima kali. Tahap pertama tanggal 13 Februari 2009 sebesar Rp2,085 miliar.
 
Tahap kedua, dicairkan pada tanggal 6 April 2009 sebanyak Rp2,085 miliar. Lalu, tahap ketiga tanggal 3 Juli 2009, juga dicairkan sebesar Rp2,085 miliar dan tahap keempat tanggal 15 Oktober 2009 cair Rp2,085 miliar.  Tahap kelima, dana itu dicairkan pada tanggal 17 November 2009 sebesar Rp3,35 miliar lebih. Seharusnya dana itu digunakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Namun terdakwa, justru menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
 
Akibat perbuatan kedua terdakwa, merugikan keuangan negara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sebesar Rp4.048.300.000. Jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil perhitungan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE