RADARRIAUNET.COM - Dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Riau, dua anggota DPRD Provinsi Riau, Kamis 8/6/2016, resmi dilantik dan mengambil sumpah jabatan. Kedua anggota DPRD Provinsi tersebut diantaranya ialah Tengger Sinaga (Fraksi PDIP) dan Rusli Ahmad (Fraksi PDIP). Acara ini diselenggarakan terkait dengan mundurnya dua anggota DPRD Provinsi beberapa waktu yang lalu karena memutuskan untuk turut dalam pertarungan perebutan kursi bupati (Pilkada) di dareah pemilihan masing-masing.
Adapun kedua nama anggota DPRD Provinsi yang di PAW tersebut adalah Syafaruddin Poti (Fraksi PDIP) yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris umum PDIP provinsi Riau dan Jukri. Keduanya sama-sama mengikuti kegiatan pilkada di daerah dapilnya masing-masing baru-baru ini.
Pergantian antar waktu ( PAW ), dalam profesi legislatif ini telah diatur dalam undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD dimana disebutkan bahwa pergantian antar waktu ( PAW ), dapat dilaksanakan apabila anggota (red) mengalami berbagai halangan berikut, diantaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan beberapa hal lainya, termasuk karena dalam rangka mengikuti kegiatan politik seperti pilkada.
Untuk itulah, sebagai wujud dari pengejawantahan Undang-Undang tersebut, ketua DPRD Provinsi Riau, yang di wakili oleh wakil ketua Manahara Manurung mengatakan " Kegiatan ini adalah merupakan bentuk dari konsistensi kita terhadap undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD dan undang-undang No.2 tahun 2008 tentang partai politik," katanya.
Feri Sibarani/radarriaunet.com