2017, Disdukcapil Terapkan KIA
ilustrasi KIA. fnc

2017, Disdukcapil Terapkan KIA

Rabu, 08 Juni 2016|13:27:16 WIB




RADARRIAUNET.COM - Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Rokan Hilir baru akan dilaksanakan pada 2017 nanti. Dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau, baru Kota Dumai yang mulai menerapkan KIA pada tahun ini. Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil Basarudin SH, Rabu (1/6) di Bagansiapiapi. 
 
“Ada 50 kabupaten/kota yang menjadi percontohan KIA se-Indonesia dan di Riau baru Dumai yang diterapkan, khusus di Rohil baru akan dilaksanakan tahun depan,” kata Basarudin. Disdukcapil Rohil menunggu SK Mendagri untuk pelaksanaan KIA tersebut. Berapa kuota yang akan dipersiapkan untuk KIA Basarudin mengatakan hal itu tak ada batasan namun ada beberapa ketentuan dasar yang harus diperhatikan.
 
Bagi anak usia kurang dari lima tahun maka untuk penerbitan KIA dengan persyaratan dilampirkan fotokopi akte kelahiran, KK dan KTP orangtua. Sedangkan untuk usia 5 tahun sampai 17 tahun dari persyaratan yang sama ditambah melampirkan foto berwarna.
 
Ia menyampaikan siap menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Permendagri Nomor 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak.  Ini mengingat kartu merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Tujuannya meningkatkan pendataan, perlindungan serta pelayanan publik. 
 
 
teu/rpg






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE