Korupsi Dana Bansos, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Diadili
Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bansos di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. rtc

Korupsi Dana Bansos, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Diadili

Rabu, 08 Juni 2016|10:42:53 WIB




RADARRIAUNET.COM - Selasa (7/6/16) siang, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, yang menjeratnya.
 
Selain Herliyan Saleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis juga menghadirkan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, sebagai terdakwa dalam perkara korupsi berjamaah ini.
 
Persidangan yang dipimpim majelis hakim, Marsudin Nainggolan SH, didampingi hakim anggota Dahlia P SH dan Rakhman Sialen SH. JPU Yusuf Lukita Danawiharja SH, dan Budi Fitradi SH, membacakan dakwaan perkara terdakwa secara terpisah (split).
 
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Herliyan Saleh, secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
 
Di mana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis," terang JPU.
 
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih.  Perbuatan Herliyan Saleh yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
 
Usai bacakan dakwaan dibacakan, Herliyan Saleh, berencana mengajukan esepsi (bantahan) pada sidang berikutnya. Selanjutnya, jaksa penuntut kemudian bacakan dakwaan terdakwa Azrafiani Aziz Rauf. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE