Rabu, 08 Juni 2016|08:37:36 WIB
RADARRIAUNET.COM - Seorang pelaku jambret berinisial So (45) warga jalan Bunga Kertas Kelurahan Rejosari Kecamatan Sukajadi berhasil diringkus oleh anggota opsnal Polsek Payung Sekaki, Minggu (5/6) malam. Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti dua unit handpone milik korban.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Marbun saat dikonfirmasi membenarkan atas peristiwa penangkapan terhadap pelaku. Dirinya menjelaskan bahwa pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepadanya.
"Pelaku ini melakukan aksinya terhadap korban bernama Octavianty saat melintas di jalan Mutiara Kecamatan Senapelan," terang Kapolsek.
Berhasil menarik tas korban, pelaku menjarah dua unit handpone yang berada didalam tas serta satu unit game dan uang sebesar Rp200 ribu. Kini pelaku yang terus menjalani pemeriksaan dikenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
RB/fn/radarriaunet.com