101 Menawar Telekomunikasi Ilegal di Pekanbaru akan Dibongkar
Dok: RR

101 Menawar Telekomunikasi Ilegal di Pekanbaru akan Dibongkar

Rabu, 12 Agustus 2015|22:54:38 WIB




PEKANBARU (RR) - Komisi I DPRD Pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasikan melalui Pansus Telekomunikasi Pekanbaru untuk membongkar tower-tower yang diduga ilegal. Data yang diterima Komisi I dari Dishubkominfo dan Distaruba, sekitar 101 tower yang tidak mengantongi izin alias illegal. Untuk jumlah keseluruhan tower yang berdiri saat ini sebanyak 609 tower.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Nazaruddin kepada awak media menjelaskan, rekomendasi ini segera dilayangkan ke Pansus, agar saat paripurna Ranperda Telekomunikasi nanti, memasukkan item ini. Dengan demikian, semua tower yang berdiri di Kota Bertuah ini ke depannya, sudah mengantongi izin resmi.

"Jangan sampai seperti sekarang ini, tidak jelas tower yang mana punya izin dengan yang tidak. Karena datanya memang tak singkron antara Distaruba, Dishub dan data camat. Datanya berbeda. Makanya kita harapkan bisa sama. Apalagi setelah Ranperda disahkan nanti," kata Nazaruddin, Selasa (11/8/2015).

Sesuai jadwal Banmus DPRD Pekanbaru, Ranperda Pansus Telekomunikasi akan diparipurnakan akhir Agustus mendatang. (tpc/rr)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE