Jumat, 03 Juni 2016|12:20:32 WIB
RADARRIAUNET.COM - Purboyo, satu dari empat terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Langsung menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang menjatuhkan vonis ringan kepada dirinya.
Purboyo, mantan anggota DPRD Bengkalis yang sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Divonis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun. Hukuman vonis yang ringan tersebut juga diterima tiga rekan Purboyo yakni Rismayeni, Hidayat Tagor dan Muhammad Tarmizi.
Amar putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada sidang yang digelar Rabu (1/6/16) sore itu. Keempat terdakwa hanya dikenakan Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, yang jauh lebih ringan dari pasal yang dijeratkan jaksa penuntut. Selain itu, para terdakwa dikenakan hukuman tambahan yang berbeda, seperti Uang Pengganti, dan denda.
Pembacaan putusan secara terpisah. Pertama majelis hakim membacakan putusan terdakwa Hidayat Tagor, dan terdakwa Rismayeni. "Menghukum terdakwa Hidayat Tagor dan Terdakwa Rismayeni, dengan hukuman pidana masing masing selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan," jelas Hakim Ketua, Amin Ismanto SH.
Dalam putusan kedua terdakwa ini, mereka tidak dikenakan membayarkan Uang Pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara dengan menitipkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis beberapa waktu lalu. Selanjutnya, untuk terdakwa M.Tarmizi, dan Purboyo. Keduanya juga dijatuhi vonis hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan. Hanya saja, terdakwa M Tamizi dan Purboyo diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Terdakwa Purboyo dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 180.500.000, subsider 1 bulan penjara. Sedangkan terdakwa M.Tarmizi dikenakan uang pengganti sebesar Rp 446 Juta subsider 1 bulan kurungan. Usai putusan dibacakan, terdakwa Purboyo langsung menyatakan menerima. Sedangkan tiga rekannya menyatakan pikir pikir. "Saya menyatakan menerima putusan yang mulia," ujar Purboyo.
Vonis hukuman keempat terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Fitriadi SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Menuntut terdakwa Hidayat Tagor, dan Rismayeni, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, 6 Bulan, denda Rp 200 Juta, subsider 3 bulan. Keduanya diwajibkan membayar kerugian negara masing masing Rp 133 Juta.
Untuk terdakwa Purboyo sebelumnya dituntut 8 tahun 6 Bulan, dan terdakwa M.Tarmizi dituntut 9 tahun. Denda masing-masing Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan. Uang Penganti sebesar Rp 752 Juta untuk Purboyo, dan terdakwa M.Tarmizi dikenakan Uang Pengganti Rp 600 Juta.
Khusus untuk pembayaran uang pengganti, seluruh terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara. Seperti diketahui, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi dan Purboyo. Dihadirkan kepersidangan, atas turut serta secara bersama sama dengan Jamal Abdillah (divonis 8 tahun penjara) melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
Di mana berdasarkan pencairan dana hibah itu. Diberikan kepada kelompok masyarakat hanya Rp 52.237.760.000. Sedangkan sisanya diambil Jamal Abdillah selaku ketua, dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya, sebesar Rp 31.357.740.000, dan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp 6.578.500.000.
Dalam dakwaan, Jamal Abdillah menerima sebesar Rp 2.779.500.000. Hidayat Tagor sebesar Rp 133.500.000. Rismayeni sebesar Rp 386 juta. Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp 10 juta.
teu/rtc/radarriaunet.com