Setahun Ditetapkan Tersangka, Mantan Sekda Inhu Tak Kunjung Ditahan
Mantan Sekda Indragiri Hulu - Raja Erisman (grc)

Setahun Ditetapkan Tersangka, Mantan Sekda Inhu Tak Kunjung Ditahan

Senin, 10 Agustus 2015|23:22:47 WIB




RENGAT (RRN) - Kendati sudah hampir satu tahun H Raja Erisman ditetapkaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp2,7 miliar APBD Indragiri Hulu (Inhu), namun Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat tak kunjung melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu itu. Padahal, dua orang tersangka lain yaitu Rosdianto alias Bujang Kait selaku mantan bendara Setda Inhu dan Putra Gunawan selaku mantan bendahara pembantu yang tersandung dalam kasus yang sama telah disidangkan dan divonis majelis hakim Tipikor Pekanbaru pada, Selasa (23/6/2015) lalu.
Untuk Rosdianto, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun kurungan penjara dan Putra Gunawan divonis selama 6 tahun kurungan penjara. Kepada masing-masing terdakwa dibebankan uang pengganti (UP) masing-masing, Rosdianto sebesar Rp200 juta dan Putra Gunawan sebesar Rp287 juta. "Benar, kita belum melakukan penahanan terhadap tersangka Erisman. Karena, sejauh ini tersangka masih kooperatif setiap kali diperlukan", ujar Kajari Rengat Teuku Rachman SH MH melalui Kasi Pidsus Roy Modino SH MH kepada awak media, Senin (10/8/2015) di kantornya.

Disebutkan Roy, untuk memperdalam kasus tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diantaranya manatan Kabag Kuangan Setda Inhu dalam hal ini selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Pejabat Pengelola Keuangan(PPK) SKPD di Sekratiat Daerah serta 3 orang pejabat yang bertugas di Inspektorat Daerah Inhu.
Ketika ditanyakan terkait akan ada penambahan tersangka dalam kasus itu, Roy Modino menyatakan belum bisa memastikan. "Saya belum bisa memastikan ada tidaknya tersangka baru yang akan ditetapkan. Saat ini saya akan fokus dulu dengan tersangka yang ada", pungkasnya singkat.
Untuk diketahui, mantan Sekda Inhu H Raja Erisman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Rengat tiga hari sebelum dirinya memasuki masa pensiun, tepatnya pada 16 January 2015 silam. Hingga saat ini, penetapan tersangka Erisman tersebut sudah memasuki bulan ke 8 (delapan).(teu/grc)

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE