RADARRIAUNET.COM - Sebanyak 858 pelanggaran lalu lintas tercatat dalam Operasi Patuh Siak 2016 wilayah hukum Polres Pelalawan yang berlangsung dari 16-29 Mei 2016.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kasat Lantas AKP Rachmad C Yusuf, SIK menjelaskan, tercatat sebanyak 812 Tilang dan 46 Teguran yang dikeluarkan oleh Sat Lantas dalam pelaksanaan Ops Patuh yang serentak dilaksanakan di Indonesia.
Jumlah barang bukti yang diamankan oleh Sat Lantas Polres Pelalawan terdiri dari 151 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 510 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 151 unit kendaraan bermotor Dari segi profesi pelanggaran terbanyak dilakukan oleh profesi Swasta sebanyak 720 pelanggar, disusul dengan pelajar 118 pelanggar, PNS 12 pelanggar dan pengemudi 8 pelanggar. Pada pelaksanaan Ops Patuh Siak 2016 ini tidak ditemukan adanya kasus Kecelakaan Lalu Lintas, ungkap Kasat Lantas.
Kasat Lantas AKP Rachmad C Yusuf, SIK menjelaskan selama pelaksanaan ops Patuh tahun ini wilayah hukum Polres Pelalawan tidak terjadi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, dan pihak Lalu Lintas akan terus berupaya menertibkan pengendara yang tidak melengkapi surat – surat kendaraan, untuk menekan angka terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Dengan adanya kelengkapan berkendara oleh pengendara saat mengemudi, mudah-mudahan dapat menurunkan angka pelanggaran, dan berharap pengendara agar selalu bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama, tutup Kasat lantas.
teu/rtc/radarriaunet.com