Menkeu Masukkan Penerimaan Tax Amnesty Rp165 T dalam APBNP
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) tidak ingin setelah tiga tahun dana repatriasi mengendap di Indonesia, investor mencabut kembali dananya ke luar negeri. Ant/Rivan Awal Lingga

Menkeu Masukkan Penerimaan Tax Amnesty Rp165 T dalam APBNP

Senin, 23 Mei 2016|17:48:19 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan negara jika Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) bisa diberlakukan pada sisa tahun ini mencapai Rp165 triliun. Perkiraaan tersebut telah dimaksudkan dalam usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.
 
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro merinci perhitungan kasar itu diperoleh jika pemerintah mengasumsikan hanya memberlakukan dua tarif uang tebusan yaitu dua persen dari nilai aset yang dideklarasikan dan dilakukan repatriasi ke dalam negeri oleh pemohon tax amnesty dan empat persen dari aset yang dideklarasikan namun tidak dilakukan repatriasi atasnya.
 
"Empat persen dikali target kami sekitar, katakan Rp3.500 triliun sampai Rp4 ribu triliun aset yang deklarasi saja di luar negeri, itu sudah dapat sekitar Rp160 triliun. Kemudian, itu ditambah dua persen dikali yang deklarasi dan repatriasi ke dalam negeri, kita targetkan Rp1.000 triliun, itu sama dengan Rp20 triliun. Dari penghitungan itu kita dapat sekitar Rp180 triliun tapi kita taruh di APBN sekitar Rp165 triliun," tutur Bambang dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).
 
Perhitungan itu, lanjut Bambang, bergantung dari tarif tebusan hasil kesepakatan dengan anggota dewan jika RUU Tax Amnesty disetujui.
 
"Kami upayakan agar data yang kami miliki bisa dipakai untuk mendorong orang ikut berpartisipasi (tax amensty) dan repatriasi itu terjadi," tutur Bambang.
 
Tampung Dana Repatriasi
 
Lebih lanjut, Bambang menerangkan pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menampung aset repatriasi setidaknya tiga tahun yaitu Surat Berharga Negara, saham yang tidak diperdagangkan, Dana Investasi Real Estate (DIRE), reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan surat obligasi perusahaan pelat merah. 
 
"Itu adalah instrumen-instrumen yang akan membuat dana repatriasi tinggal di Indonesia tetapi kami berharap dana repatriasi tinggal selamanya tidak hanya selama holding period tiga tahun, sesudah itu keluar ramai-ramai," ujarnya.
 
Ke depan, pemerintah akan mengarahkan dana repatriasi juga bisa diinvestasikan ke sektor riil seperti manufaktur dan proyek infrastruktur.
 
"Kami harus hati-hati jangan sampai holding period habis tahu-tahu ramai-ramai investor keluar lagi itu malah bahaya bagi ekonomi kita tiga tahun lagi," tambahnya.
 
 
Cnn/radarriaunet.com 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE