RADARRIAUNET.COM - Rencana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk membuat regulasi berbagi jaringan atau sharing network terlalu dipaksakan. Karena berpotensi terjadi monopoli dan kerugian negara yang lebih besar.
"Wacana network sharing yang digulirkan itu terlalu dipaksakan tanpa melihat realita di lapangan. Misal, potensi melanggar Undang-undang Anti Monopoli,” ungkap Pengamat telekomunikasi M Ridwan Effendi, saat dihubungi.
Menurutnya, di Indonesia saat ini pangsa pasar seluler dikuasai oleh tiga besar yakni Telkomsel, Indosat, dan XL. Jika tiga pemain ini melakukan aliansi atau merger, sudah menguasai lebih dari 90 persen pangsa pasar.
"Ini kan pemain nomor dua dan tiga (Indosat dan XL) sudah bentuk perusahaan patungan untuk konsultan jaringan. Kalau konsolidasi (XL dan Indosat) itu sudah menjadi dominan. Ini sudah dipikirkan belum oleh Kemenkominfo?" tanyanya.
Ditambahkannya, pemain yang berpotensi menjadi dominan di pasar diberikan regulasi yang ketat.
"Tidak bisa pemain nomor dua dan tiga dibiarkan menjalin aliansi, padahal regulasinya saja (network sharing) belum diputuskan. Apalagi, Kemenkominfo belum mengevaluasi modern lisensi dari keduanya secara menyeluruh, misal untuk kanal ketiga 3G dari salah satu pemain yang beraliansi itu," katanya.
Diingatkannya, dalam mengadopsi network sharing Kemenkominfo harus mengubah dulu Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi.
"Ini PP belum diubah, tapi sudah seperti akan jalan saja Network Sharing. Nah, kalau ternyata perubahan tak sesuai dengan kerjasama network sharing-nya nanti bagaimana? Pemerintah harus ingatkan para pemain (operator,red) ini," katanya.
Diungkapkannya, jika pun network sharing untuk jaringan aktif terjadi tak akan maksimal menyelamatkan devisa negara.
"Paling hanya 2 persen dari Rp 400 triliun di sektor telekomunikasi yang bisa diselematkan. Kenapa Kemenkominfo tak fokus menyelematkan yang 98 persen dari impor gadget? Ini malah mengusulkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G berat di software," keluhnya.
Active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi di suatu negara.
Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).
MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama.
Selain sudah banyak diterapkan diberbagai negara karena sifatnya yang masih mempertahankan independensi masing-masing operator, dalam MORAN tidak ada penggunaan silang atau penggabungan frekuensi. Namun, untuk menjaga implementasi MORAN difasilitasikan oleh sebuah badan independen berupa Outsourcing/Managed Service independen.
Saat ini Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah menjalin kerjasama netwrok sharing dalam bentuk MORAN dan membentuk perusahaan patungan PT One Indonesia Sinergy (OIS).
Cnn/radarriaunet.com