Besok, KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Suap Raperda Reklamasi
KPK akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi. Penyidik disebut hendak memeriksa semua izin yang pernah dikeluarkan Ahok. Hafidz Mubarak/Ant

Besok, KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Suap Raperda Reklamasi

Senin, 09 Mei 2016|22:14:57 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
Menurut agenda, KPK akan memeriksa Ahok sebagai saksi pada kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, Selasa (10/5) besok.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik berencana mendalami seluruh izin yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sejak Ahok menjabat sebagai gubernur.
 
"Pemeriksaan terkait perizinan reklamasi yang dikeluarkan yang bersangkutan menjabat," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Senin (9/5).
 
Yuyuk menuturkan, komisi antikorupsi juga berencana menggali informasi tentang kontribusi yang tidak menemui titik terang antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
 
Pada salah satu poin usulan dalam Raperda, pemprov mencantumkan angka 15 persen tambahan kontribusi sebagai syarat bagi pengembang. 
 
Namun, poin tersebut ditolak DPRD yang hanya menginginkan kontribusi sebesar 5 persen.
 
"Latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan," ujarnya.
 
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asisten pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro.‎ 
 
KPK menduga, Sanusi menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
 
 
 
Dewi/Cnn/ Melanie






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE