Harga Minyak Mentah Turun, PLN Turunkan Tarif Listrik Nonsubsidi
Dok: RR

Harga Minyak Mentah Turun, PLN Turunkan Tarif Listrik Nonsubsidi

Jumat, 07 Agustus 2015|00:01:28 WIB




JAKARTA (RRN) - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik komersial atau nonsubsidi pada Agustus 2015 mengalami sedikit penurunan dibandingkan Juli 2015 setelah selama empat bulan terakhir atau sejak April 2015 mengalami kenaikan. Siaran pers PLN di Jakarta, Kamis (6/8/2015) menyebutkan, tarif listrik Agustus dibandingkan Juli 2015 mengalami penurunan sebesar Rp 1 per kilo Watt hour (kWh) dikarenakan penurunan harga minyak bumi Indonesia (Indonesia crude price/ICP).


Data PLN menunjukkan, ICP Juni 2015 sebagai patokan tarif listrik Agustus 2015 tercatat 59,4 dollar AS per barrel atau mengalami penurunan dibandingkan Mei 2015 sebesar 61,86 dollar AS per barrel. Namun, dua acuan lagi sebagai dasar penetapan tarif listrik yakni nilai tukar rupiah cenderung melemah terhadap dollar AS dari Mei 2015 sebesar Rp 13.141 per dollar AS menjadi Rp 13.313 per dollar pada Juni 2015. Serta, inflasi Juni 2015 berada di kisaran 0,54 persen atau naik dibandingkan Mei 2015 sebesar 0,50 persen. Dengan kombinasi ketiga acuan tersebut, tarif listrik hanya turun Rp 1 per kWh.


Dengan demikian pada Agustus ini, tarif golongan R-2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilo Volt Ampere (kVA) ditetapkan pada R p1.547 per kWh atau turun Rp 1 per kWh dibandingkan Juli 2015 sebesar Rp 1.548 per kWh. Kemudian,  tarif golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan I-3 dengan daya di atas 200 kVA turun dari Rp 1.219 per kWh menjadi Rp 1.218 per kWh.
Sementara golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya menurun dari Rp 1.087 per kWh menjadi Rp 1.086 per kWh. Adapun tarif golongan R-I dengan daya 1.300 VA dan R-I daya 2.200 VA tidak mengalami perubahan yakni tetap Rp 1.352 per kWh.


Demikian pula golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami perubahan tarif. Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik PLN setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi.


Sebelumnya, selama empat bulan terakhir atau April, Mei, Juni, dan Juli 2015, tarif listrik golongan tersebut mengalami kenaikan berturut-turut sebagai akibat kenaikan ICP dan pelemahan rupiah terhadap dollar AS. Pada periode September 2014-Maret 2015 atau selama tujuh bulan berturut-turut tarif listrik mengalami penurunan karena ICP yang juga turun. (teu/kcm)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE