Jumat, 07 Agustus 2015|23:57:34 WIB
JAKARTA (RRN) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat transaksi jual beli barang dan jasa melalui katalog elektronik (e-katalog) sejak Januari hingga Juli 2015 mencapai Rp 15 triliun. Sejauh ini masih ada 179 paket dengan potensi transaksi kurang lebih Rp 100 triliun yang belum dibeli. "Jadi LKPP membangun e-katalog, sudah ada 40.000 barang disitu yang boleh dibeli langsung tanpa tender dan nilai transaksi tahun ini sampai dengan bulan Juli Rp15 triliun, sama dengan transaksi keseluruhan pada 2014," kata Kepala LKPP Agus Prabowo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Untuk meningkatkan transaksi e-katalog, LKPP akan mendorong lebih banyak pengusaha berpartisipasi. Di samping itu, LKPP akan mendorong pemerintah daerah untuk mulai bertransaksi melalui e-katalog. "Pengusaha penjualnya harus mau ikut serta, tertarik, daerah juga mulai dipersilahkan coba dengan katalog lokal," ujar dia.
Agus mencontohkan langkah yang sudah dilakukan Menteri Perhubungan Igansius Jonan dalam memanfaatkan e-katalog. Belum lama ini Jonan membeli 1.000 unit bus melalui e-katalog. Menurut dia, sistem e-katalog yang mengedepankan transparansi tersebut mampu menekan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Sistem e-katalog juga dinilainya bisa mengefisiensikan waktu pengadaan.
"Menhub Jonan, dia punya pagu anggaran kemudian dibeli selisihnya hanya 20 persen penghematan. Itu bukti efisiensi, jadi sperti e commerce lah ya," kata dia.
Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa menambahkan bahwa sejauh ini Kementerian Kesehatan menjadi lembaga yang paling aktif membeli barang dan jasa melalui e-katalog. Kurang lebih 700 dari 900 jenis obat-obatan yang harus dibeli Kemenkes sudah tersedia di dalam e-katalog LKPP.
Sarah menyampaikan bahwa LKPP akan terus menyesuaikan katalog dengan kebutuhan pemerintah. LKPP tengah menganalisis barang apa saja yang menjadi keperluan rutih dan paling banyak dibeli pemerintah. (teu/kcm)