Perkara E-KTP, Eks Wamenkeu Bungkam Usai Diperiksa KPK
Tersangka kasus korupsi e-KTP Sugiharto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. ant

Perkara E-KTP, Eks Wamenkeu Bungkam Usai Diperiksa KPK

Selasa, 26 April 2016|19:21:12 WIB




RADARRIAUNET.COM - Mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati memilih bungkam usai diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP.
 
Anny diperiksa sekitar lima jam. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 13.15 WIB. Sejak datang hingga keluar pada sore hari, Anny sama sekali tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan sejumlah awak media. 
 
Pemeriksaan Anny kali ini adalah pemeriksaan pertama. Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka tunggal, yaitu bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
 
Saat masih menjabat, Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan lalai dalam menjalankan proyek tersebut.
 
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Hingga kini, KPK juga belum memastikan total kerugian negara yang disebabkan oleh akibat dari kasus tersebut. 
 
 
cnn/ alex harefa






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE